Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (disingkat BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera
Logo BP Tapera
Gambaran umum
SingkatanBP Tapera
Didirikan1993
Dasar hukum pendirianUndang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Lembaga sebelumnyaBadan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Struktur
Ketua KomiteBasuki Hadimuljono
KomisionerDr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A.
Kantor pusat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Situs web
https://tapera.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.

Struktur Organisasi

sunting

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)

BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

  • Komisioner BP-Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Lihat pula

sunting