Badan Kebijakan Transportasi (sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1]

Badan Kebijakan Transportasi
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk1 April 2015; 9 tahun lalu (2015-04-01)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (2015–2022)
Susunan organisasi
Kepala BadanGede Pasek Suardika
Sekretaris BadanPandu Yunianto
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi PerkotaanEddy Gunawan ATD, M.Eng.Sc
Kepala Pusat Kebijakan Sarana TransportasiCapt. Avirianto S
Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi ModaNovyanto Widadi
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan TransportasiJumardi
Kantor pusat
Jalan Merdeka Timur No.5, Gambir, Jakarta Pusat
Situs web
baketrans.dephub.go.id

Sejarah

sunting

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas, organisasi dan tata kerja badan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80, dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-299/1/MENPAN/4/80 tanggal 22 April 1980.

Presiden Republik Indonesia melakukan perubahan struktur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan. Selaras dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan pada 24 Agustus 2022 melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, di mana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berubah menjadi Badan Kebijakan Transportasi.[2]

Tugas dan Fungsi

sunting

Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  3. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;
  4. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Referensi

sunting
  1. ^ "PERPRES No. 23 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-08-03. 
  2. ^ "PM 17 TAHUN 2022". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2023-08-03. 

Pranala luar

sunting