Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Enam.Kepala Badan.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan Kementerian Pertahanan (disingkat Balitbang Kemhan) adalah bekas unsur pendukung pada Kementerian Pertahanan. Balitbang Kemhan memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan strategi dan sistem pertahanan, sumber daya manusia, kemampuan dan pendayagunaan industri nasional serta penguasaan dan penerapan Iptek untuk pertahanan negara.[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015
Dibubarkan17 Juni 2022 (2022-06-17)
Nomenklatur penggantiBadan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Susunan organisasi
Kepala BadanMayjen TNI Heru Sudarminto
Sekretaris BadanBrigjen TNI Dr. I.E Djoko Purwanto, S.E., M.M
Kapuslitbang StrahanBrigjen TNI Budi Setiawan
Kapuslitbang AlpalhanLaksma TNI Danto Yuliardi Wirawan, S.T., M.T
Kapuslitbang IptekhanMarsma TNI Stefanus Arief Hardoyo, S.T., M.I.T., M.Sc
Kapuslitbang SumdahanBrigjen TNI Afson Riswandi Sirait, S.E., M.Pd
Kantor pusat
Jl. Jati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan 12450
Situs web
www.kemhan.go.id/balitbang/

Tugas dan fungsi

sunting

Balitbang Kemhan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Balitbang Kemenhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan meliputi strategi, sumberdaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat pertahanan
  3. Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  4. Pelaksanaan administrasi internal.[2]

Sejarah

sunting

Sejarah singkat Balitbang Kemhan

  • Pemerintah mengeluarkan surat keputusan Presiden RI No. 132 tahun 1967 tanggal 24 Agustus 1967 tentang pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan Keamanan. Dalam Keputusan itu kekuasaan tertinggi Angkatan Bersenjata dan pimpinan Hamkamnas adalah Presiden di bantu oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
  • Di samping membawahi Angkatan, Menhankam/Pangab juga membawahi komando utama operasional Hankam/ABRI. Badan Pelaksanaan/Pembina Utama Hankam ada dua macam ialah sebagai Komando/Lembaga Utama dan sebagai Badan Pelaksana Pusat ABRI. Yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksanaan Pusat ABRI salah satunya adalah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hankam (Lalitbang Hankam).
  • Organisasi ABRI berdasarkan Keppres RI No. 132 tahun 1967 di anggap belum berhasil menciptakan organisasi yang kompak. Pada tanggal 4 Oktober 1969 dikeluarkan surat keputusan Presiden RI No. 79 tahun 1969, yang menyatakan bahwa ABRI merupakan unsur organik Departemen Hankam dan inti kekuatan Hankamnas pada dasarnya diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam). Eselon yang ada adalah Eselon Staf, Eselon Pelayanan, Eselon Markas Besar Angkatan dan Kepolisian serta Eselon Pelaksanaan Pusat. Salah satu organisasi dalam Eselon Pelaksana Pusat adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hankam (Puslitbang Hankam).

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berubah mejadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan.[3]

Susunan organisasi

sunting

Balitbang Kemhan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Puslitbang Strategi Pertahanan;
  3. Puslitbang Sumber Daya Pertahanan;
  4. Puslitbang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan;
  5. Puslitbang Alat Peralatan Pertahanan;

Referensi

sunting
  1. ^ "Tugas pokok Balitbang Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-03-16. Diakses tanggal 2010-06-22. 
  2. ^ "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 2018-12-20. 
  3. ^ "Perpres No. 94 Tahun 2022". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06. 

Pranala luar

sunting