Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum BPPSPAM | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPPSPAM |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 |
Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Sesuai amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BPPSPAM merupakan revitalisasi dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang sudah ada sebelumnya.
Berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
- Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
- Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
- Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
Struktur Organisasi
suntingBPPSPAM terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. Anggota BPPSPAM terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah yang terkait dengan pengembangan SPAM, 1 (satu) orang unsur penyelenggara, dan 2 (dua) orang unsur masyarakat yang berasal dari kalangan profesi penyelenggaraan SPAM dan dari kalangan masyarakat pelanggan.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM, dibentuk Sekretariat BPPSPAM yang bertugas membantu menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Sekretariat BPPSPAM secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum. Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
Sekretariat BPPSPAM terdiri dari 4 (empat) bagian dengan tugas masing-masing sebagai berikut:
- Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi penyediaan kelompok kerja serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM
- Bagian Dukungan Teknis
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan penilaian kinerja penyiapan peningkatan kinerja dan penyiapan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan SPAM.
- Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama
Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penyiapan fasilitasi administrasi kerja sama penyelenggaraan SPAM.
- Bagian Tata Usaha dan Umum
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
UPDATE
suntingBerdasar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, BPPSPAM dibubarkan dan selanjutnya pembinaan PDAM dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian PUPR.
Referensi
sunting- [pranala nonaktif permanen] Resmi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum[pranala nonaktif permanen]