Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (disingkat Badiklat Kejagung) merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Badan Pendidikan dan Latihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan.[2]
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Rudi Margono[1] |
Kantor pusat | |
Kampus A : Jl. Harsono RM No. 1 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Kampus B : Jl. Raya Hankam No. 60, Ceger Jakarta Timur | |
Situs web | |
badiklat |
Referensi
sunting- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2018-06-21.
- ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kejaksaan Republik Indonesia
- (Indonesia) Laman Resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Diarsipkan [Date missing], di badiklat.kejaksaan.go.id Galat: URL arsip tidak dikenal