Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial merupakan unsur pendukung pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial .[1]
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 |
Bidang tugas | melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | - |
Situs web | |
http://www.kemsos.go.id |
Pranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30.