Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

(Dialihkan dari BAPPEDA)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:

  • a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Sejarah Bappeda

sunting
  • 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

Fungsi Bappeda

sunting

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:

  • 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  • 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  • 3. Penyusunan REPELITA daerah
  • 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
  • 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  • 6. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • 7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  • 8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  • 9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
  • 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

Struktur organisasi

sunting
  • 1. Kepala badan
  • 2. Sekretaris
  • 3. Bidang dan Sub Bidang

Referensi

sunting
  1. ^ "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-12-22. Diakses tanggal 2014-05-10.