Aval (jaminan) adalah komitmen pembayaran bersama kepada kreditur atau penerima manfaat. Aval menjadi jaminan pihak ketiga, apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar kredit. Aval berasala dari bahasa arab Hawala.

Jaminan ini menyatakan bahwa pihak ketiga yang dikenal sebagai penjamin, secara bersama-sama bertanggung jawab dengan debitur terhadap utang. Pihak ketiga (penjamin) berkomitmen untuk menjamin pembayaran utang beserta bunga, apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utang.

Pada umumnya kreditur membutuhkan penjamin, apabila kredibilitas debitur tidak memadai. Aval (jaminan) ini memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting