Atty Suharti Tochija
Wali Kota Cimahi ke-2 (2012—2017)
Atty Suharti Tochija (lahir 24 November 1955) adalah Wali Kota Cimahi kedua yang menjabat pada periode 2012—2017, menggantikan suaminya Itoc Tochija.[1] Pada tahun 2016, ia dan suaminya ditangkap atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.[2] Kasus ini membuat Atty diberhentikan dari jabatan Wali Kota Cimahi pada 8 Juni 2017.[3][4]
Atty Suharti Tochija | |
---|---|
Wali Kota Cimahi ke-2 | |
Masa jabatan 22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017 | |
Presiden | |
Gubernur | Ahmad Heryawan |
Wakil | Sudiarto |
Pengganti Sudiarto (Pelaksana tugas) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 24 November 1955 Cimahi, Jawa Barat, Indonesia |
Suami/istri | Itoc Tochija |
Anak | 4 |
Sunting kotak info • L • B |
Penghargaan
suntingTanda kehormatan
sunting- Nasional
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha (2015)[5]
Referensi
sunting- ^ "Atty Suharti-Sudiarto Resmi Jabat Walikota-Wakil Walikota Cimahi". Detik.com. 22 Oktober 2012.
- ^ Ramadhan, Dony Indra. "Eks Walkot Cimahi Atty Suharti Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 7 Februari 2019.
- ^ Djumena, Erlangga, ed. (8 Juni 2017). "Atty Suharti Diberhentikan Sementara sebagai Wali Kota Cimahi". Kompas.com. Diakses tanggal 31 Desember 2017.
- ^ Solehudin, Mochamad (8 Juni 2017). BBN, ed. "Atty Suharti Diberhentikan Sementara Sebagai Wali Kota Cimahi". detikcom. Diakses tanggal 31 Desember 2017.
- ^ "Walikota Cimahi Raih Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha". jdih.cimahikota.go.id. 28 April 2015.