Atase Pertahanan (bahasa Inggris: Defence Attache), sering disingkat "Athan" adalah sebuah jabatan di lingkungan kedutaan besar suatu negara atau organisasi internasional lainnya (mis. NATO) yang mempunyai status diplomat yang dijabat oleh seorang perwira militer berpangkat tinggi (Kolonel/Bintang satu) bertugas menyelenggarakan fungsi diplomasi pertahanan. Jabatan ini telah menjadi bagian yang tetap dalam hubungan antara negara-negara di dunia internasional sejak permulaan abad ke-20. Di Indonesia, Atase Pertahanan membawahi atau dapat merangkap menjadi "Atase Matra" yang berasal dari matra darat, laut maupun udara. Disamping Atase Pertahanan, di kedutaan-kedutaan yang lebih besar dapat pula ditempatkan atase teknis lainnya seperti Atase Kepolisian, Atase kebudayaan dan Atase pendidikan. Dalam melaksanakan tugas hariannya, seorang Atase Pertahanan juga memiliki hak yang sama seperti yang dimiliki para diplomat misalnya kekebalan diplomatik[1]

Atase pertahanan Turki di Afghanistan, Kolonel Can Bolat (kiri) pada saat penandatanganan dokumen diplomatis pada 2010

Tugas dan aktivitas

sunting

Atase Pertahanan adalah pejabat penghubung dari Angkatan Bersenjata maupun dari Kementerian Pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer, pertahanan, dan keamanan, dan melapor kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (untuk Athan TNI) tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan dan pertahanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara yang ia ditempatkan, serta berperan sebagai penghubung industri persenjataan negaranya. Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri dengan angkatan bersenjata di negara yang ia ditempatkan. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya.

Di Indonesia

sunting

Di Indonesia, seorang Atase Pertahanan (Athan) diutus dari tiga matra TNI (TNI AD, TNI AL, dan/atau TNI AU) berpangkat Kolonel atau Jenderal Bintang Satu (Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, atau Marsekal Pertama) yang disesuaikan dengan negara yang ditempatkan. Athan Indonesia untuk Amerika Serikat berpangkat Jenderal bintang satu, sementara Athan Indonesia untuk Singapura berpangkat Kolonel. Atase Pertahanan bertugas di KBRI negara yang ditempatkan dan berada dibawah BAIS TNI.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Dephan RI Sarankan Deplu Tak Beri NAMRU Kekebalan". detiknews. Diakses tanggal 2024-04-27. 
  2. ^ "Atase Pertahanan Bukan Di Bawah Kemenhan", Prof. Tjipta Lesmana, rm.id, 21 Juli 2020, diakses tanggal 08 August 2021 

Pranala luar

sunting