Asuransi tanggung gugat
(Dialihkan dari Asuransi tanggung wajib)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Asuransi tanggung gugat adalah ganti rugi yang diberikan atas gugatan pihak ketiga dalam perjanjian asuransi sebagai bentuk tanggung jawab.[1]
Referensi
sunting- ^ Rani, Marnia (2016). "Asuransi Gugat Kapal terhadap Risiko dan Evenemen dalam Kegiatan Pelayaran Perdagangan Melalui Jalur Laut". Jurnal Selat. 3 (2): 435. ISSN 2579-5767.