Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah risiko kematian atau risiko kehidupan seseorang yang terlalu lama. Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.[1]

Bidang usaha

sunting

Asuransi jiwa utamanya menanggung asuransi atas orang. Dalam jenis asuransi ini umumnya asuransi diberikan untuk masing-masing individu dan tidak berkelompok. Pembiayaan atau tanggungan terhadap asuransi atas orang diberikan karena salah satu dari lima hal yang berkaitan dengan kondisi individu penerima asuransi jiwa. Masing-masing yaitu kematian, kecelakaan, sakit, pengangguran atau umur tua. Asuransi jiwa akibat kematian, kecelakaan atau sakit umumnya disediakan oleh perusahaan swasta. Sedangkan asuransi jiwa berkaitan dengan pengangguran dan umur tua umumnya disediakan oleh pemerintah negara sebagai bentuk asuransi sosial. Pada beberapa negara, pemerintah juga memberikan asuransi jiwa untuk kecelakaan atau kematian dengan program-program tertentu. Sedangkan perusahaan swasta juga menyediakan asuransi jiwa untuk pengangguran dan umur tua dalam kondisi khusus. Kondisi ini umumnya disertai dalam polis asuransi jiwa dengan melakukan penabungan uang.[2]

Asuransi jiwa secara umum bersifat tidak jelas dalam hal informasi penanggungan ketika bencana menimpa pihak yang ditanggungi oleh asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi tidak menyampaikan informasi mengenai cara memperoleh uang yang digunakan untuk menanggung asuransi jiwa. Hal yang sama berlaku untuk asal perolehan uang. Selain itu, pihak yang ditanggunungi juga tidak mengetahui cara perusahaan asuransi jiwa memenuhi tanggung jawab yang disampaikan dalam polis asuransi jiwa. Kondisi ini berlaku ketika pemegang polis meninggal dunia. Penyebabnya ialah polis akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan dalam polis. Pada kondisi ini, pemegang polis tidak dapat mengawasi proses pemberian uang karena telah wafat. Ketidakjelasan lainnya bersifat alami yaitu tidak adanya pengetahuan akan masa depan. Pemegang polis maupun perusahaan asuransi tidak mengetahui sama sekali mengenai cara dan waktu terjadinya bencana. Ketidakjelasan ini umumnya berlaku pada asuransi konvensional. Sedangkan dalam asuransi syariah, ketidakjelasan ini dilarang.[3]

Pemasaran hubungan

sunting

Dalam asuransi jiwa, umumnya perusahaan melakukan pemasaran hubungan dengan pemegang polis asuransi. Tujuan pemasaran hubungan adalah untuk menjaga hubungan baik dengan pemegang polis dalam jangka panjang. Sifat ini merupakan akibat dari penanggungan asuransi jiwa yang umumnya tidak selesai hanya dalam beberapa tahun. Kontrak asuransi jiwa paling sedikit selama 1 tahun dan umumnya dapat mencapai 90 tahun. Kondisi ini membuat pemasaran hubungan berlaku kepada pemegang polis selama seumur hidup. Pemasaran hubungan yang mencapai waktu jangka panjang menandakan perusahaan dan pemegang polis atas polis asuransi jiwa.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ "Asuransi Jiwa Berjangka: Pengertian dan Manfaatnya". Prudential Indonesia. Diakses tanggal 23 November 2024. 
  2. ^ Hasan, Nurul Ichsan (2014). Pengantar Asuransi Syariah (PDF). Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group). hlm. 102–103. ISBN 978-979-9152-41-1. 
  3. ^ Abdullah, Zaitun (2020). Hukum Asuransi Syariah: Prinsip Keadilan dalam Asuransi Syariah dan Penerapannya di Indonesia (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 13. ISBN 978-623-231-686-7. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-08-01. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  4. ^ Amron (2018). Prinsip Asuransi dan Strategi Pemasaran Hubungan: Analisis Strategi Pemasaran Hubungan dari Sisi Pemasar Berbasis Prinsip Asuransi (PDF). Semarang: Penerbtit Pustaka magister. hlm. 5. ISBN 978-602-0952-98-7.