Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
Perkumpulan Anggota Televisi Jaringan Indonesia atau ATVJI (sebelumnya bernama Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia, juga sempat disebutkan bernama Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia/ATVJSI)[1] adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari berbagai perusahaan penyiaran yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama jaringan televisi lokal.[2] ATVJI dideklarasikan di Jakarta pada 28 Juli 2011 oleh 9 grup televisi berjaringan.[2][3] ATVJI memiliki visi untuk memilki jaringan secara nasional yang berbasis televisi lokal.[3]
Singkatan | ATVJI |
---|---|
Tanggal pendirian | 28 Juli 2011 |
Kantor pusat | Jl. Mega Kuningan, Jakarta 10270 |
Wilayah layanan | Indonesia |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua Umum | Bambang Santoso |
Afiliasi | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah |
Latar belakang
ATVJI merupakan cikal bakal dari Anggota Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).[2] ATVJI memilki 143 anggota yang sebagian besar berasal dari ATVLI.[2][3] Lembaga ini disahkan akta notaris Meilina Sidarta, S.H pada 16 November 2011. Anggotanya pada saat didirikan terdiri dari:[2]
- JPMC (43 stasiun)
- Bali TV (7 stasiun)
- CTV Network (15 stasiun)
- Sindo TV (17 stasiun)
- Borobudur Network (6 stasiun)
- Spacetoon (9 stasiun)
- B-Channel (26 stasiun)
- O Channel (11 stasiun)
- DAAI TV (2 stasiun)
Sebagai ketua umum ATVJI pertama saat itu adalah Bambang Santoso.
Kegiatan
ATVJI sendiri dikenal karena upayanya yang menolak kebijakan digitalisasi penyiaran pada era Menkominfo Tifatul Sembiring, bahkan sampai menggugat Permenkominfo 22/2011 yang berakhir dengan pembatalan oleh MA.[1][4] Menurut ATVJI, tindakan penerapan digitalisasi penyiaran pada saat itu hanya akan mematikan TV lokal yang kecil.[5] Ketika Menkominfo selanjutnya, Rudiantara tetap kukuh melakukan digitalisasi, pada 5 Maret 2015 ATVJI kembali memenangkan gugatan di PTUN yang memutuskan untuk menghentikan digitalisasi penyiaran.[6] Menurut salah satu sumber, gugatan ini tidak lain karena ketidaksukaan salah satu stasiun televisi swasta yang tidak mendapatkan jatah multipleksing (MUX).[7]
Setelah penghentian kebijakan digitalisasi penyiaran, ATVJI tampak tidak terlihat lagi muncul di pemberitaan, apalagi ditambah ketiadaan laman web. Dalam perkembangannya, ATVJI kemudian hanya hadir di acara-acara tertentu, seperti rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia di tahun 2019[8] maupun surat tuntutan kepada pemerintah untuk memberi insentif kepada grup media di tengah pandemi COVID-19 pada 2020 (dibawah Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media).[9] Ketua ATVJI saat ini adalah M. Agung Dharmajaya, yang menggantikan posisi Bambang Santoso (pemilik CTV Banten) sebelumnya (selanjutnya menjadi ketua ATVLI). Agung dahulu merupakan bekas sekretaris ATVJI dibawah Bambang Santoso.[10]
Keanggotaan ATVJI saat ini tidak begitu diketahui, dimana saat ini RTV (eks B-Channel), NET. (eks Spacetoon), iNews (eks Sindo TV), Jawa Pos TV (eks JPMC dan JPM), Moji (eks O Channel), Kompas TV (eks Borobudur Network) dan MYTV (eks INTV) sudah menjadi anggota asosiasi lain bernama ATVNI dan ATSDI.
Referensi
- ^ a b Migrasi ke digital, TV lokal merugi ratusan miliar
- ^ a b c d e (Indonesia)Lensa Indonesia. "TV Nasional TVRI, Gerakan TV Berjaringan Bukan Sekedar Jadi TV Nasional". Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- ^ a b c (Indonesia) Techno Okezone. "Satukan Visi, TV Jaringan Dirikan ATVJI". Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- ^ MA batalkan permen tender TV Digital
- ^ TV lokal sepakat tak perlu ada LPPPM
- ^ Sidang Putusan PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI
- ^ Penyiaran digital: Pertarungan antara negara dan mafia
- ^ KPI, 2019
- ^ Pemerintah Didorong Beri Insentif Ekonomi untuk Industri Media
- ^ Putusan MA[pranala nonaktif permanen]