Aruh Pantun adalah sebuah ritus adat suku Banjar yang khusus digelar untuk melakukan proses pembaruan pulung dari pantun tersebut. Konon, Pulung Pantun harus diperbarui setiap tahun, jika tidak, maka tuah magisnya akan hilang tak berbekas lagi.

Pelaksanaan

sunting

Aruh Pantun dilaksanakan pada malam-malam gelap tanggal 21, 23, 25, 27, dan 29 di bulan Rabi'ul Awal atau Dzulhijah.

Datu Pantun diundang berhadir dengan cara membakar dupa dan memberinya sesajen berupa nasi ketan, gula kelapa, 3 biji telur ayam kampung, dan minyak likat baboreh secukupnya. Jika Datu Pantun berkenan memenuhi undangan, maka Pamantunan yang bersangkutan akan kesurupan (trance) selama beberapa saat. Sebaliknya, jika Pamantunan tak kunjung kesurupan itu berarti mandatnya sebagai seorang Pamantunan sudah dicabut oleh Datu Pantun. Tidak pilihan baginya kecuali mundur secara teratur dari panggung Baturai Pantun (pensiun).

Rujukan

sunting
  • Tajuddin Noor Ganie, 2006. Jatidiri Puisi Rakyat Etnis Banjar Berbentuk Peribahasa Berbentuk Puisi dalam Jatidiri Diri Puisi Rakyat Etnis Banjar di Kalsel, Penerbit Rumah Pustaka Folklor Banjar, Jalan Mayjen Soetoyo S, Gang Sepakat RT 13 Nomor 30, Banjarmasin, 70119