Amendemen
perbuatan hukum yang diajukan dalam suatu RUU atau mosi, yang menambah, mengubah, mengganti, menghilangkan atau meniadakan klausa pada satu atau beberapa perbuatan lain yang sebelumnya diadopsi atau diproyeksikan
(Dialihkan dari Amendemen konstitusi)
Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencakup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.