Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STR-PK)

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[1] Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan[2] sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan psikologi klinis kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Psikolog Klinis harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) untuk membuat STRPK baru maupun untuk memperpanjang STRPK lama.[3][4] Saat ini STRPK diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan dapat diajukan secara daring melalui situs registrasi tenaga kesehatan KTKI.[5]

STR Tenaga Kesehatan tidak berlaku apabila:[6]

  • masa berlaku habis;
  • dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
  • atas permintaan yang bersangkutan;
  • yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  • yang bersangkutan telah memperoleh STR melalui registrasi ulang

Referensi sunting

  1. ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  2. ^ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  3. ^ "Cara Pengajuan Surat Tanda Registrasi ( STR ) Baru Psikolog Klinis Indonesia". Diakses tanggal 2022-05-01. 
  4. ^ "Cara Memperpanjang Surat Tanda Registrasi ( STR ) Psikolog Klinis". Diakses tanggal 2022-05-01. 
  5. ^ "Situs Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia". Diakses tanggal 2020-02-25. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2020-02-25.