Ukuran asli (1.064 × 617 piksel, ukuran berkas: 148 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSoetran with regents from Irian Jaya.jpg
Bahasa Indonesia: Sejumlah hampir 200 Gubernur Bupati dan Walikotamadya pada terakhir berlangsungnya Rapat Kerja telah mengikuti acara jalan kaki sehat di Monas. Tampak antara lain Gubernur Irja Soetran, Gubernur Sumbar Azwar Anas, Gubernur DKI Tjokropranolo, dan Kabandiklat Depdagri Toyiman Sidikprawiro MPA AA.
Tanggal
Sumber
Sri Karti (1980). "Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980". Mimbar Departemen Dalam Negeri. No. 3-4 1980. p.38
Pembuat
A. Akib (photographer from Ministry of Internal Affairs)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{id|1=Sejumlah hampir 200 Gubernur Bupati dan Walikotamadya pada terakhir berlangsungnya Rapat Kerja telah mengikuti acara jalan kaki sehat di Monas. Tampak antara lain Gubernur Irja Soetran, Gubernur Sumbar Azwar Anas, Gubernur DKI Tjokropranolo, dan Kabandiklat Depdagri Toyiman Sidikprawiro MPA AA.}} |date=14 March 1980 |source=Sri Karti (1980). "Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980". Mimbar Departemen Dalam Negeri. No. 3-4 1980. p.38 |author=A. Akib...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.